Yuk, sekarang ngomongin masalah yang agak serius, haahaha
Sekarang saya mau review tentang buku baru yang berjudul
“Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata”
penulis Andri G. Wibisana, dosen Hukum Lingkungan di Universitas Indonesia (almamater tercinta)
Buku ini saya dapatkan dari kawan seperjuangan yang saya kenal sejak kami disekolahkan oleh kantor (beasiswa S2 di FHUGM), namanya Ambar Kartilantikan atau sebut saja Tilan (thanx a lot yaa maak). Harganya sekitar 120an ribu kurang lebih lah kata Tilan. Penerbit yaitu Badan Penerbit FHUI Bulan Oktober Tahun 2017.
Ternyata buku ini menjadi kesayangan saat pertama saya membacanya. Oiya sebelumnya saya mau cerita kalau Penulis Buku ini sering juga diminta menjadi narasumber di kantor saya untuk membahas mengenai Hukum Lingkungan. Menurut saya, buku-buku Hukum Lingkungan di Indonesia belum banyak yang membahas mengenai bidang perdata, pidana, dan sanksi administrasi secara detil, daaaaann buku yang ditulis oleh beliau ini menjadi salah satu buku Hukum Lingkungan mengenai Perdata yang cukup detil dan layak banget untuk menjadi referensi para dosen, lawyer, hakim dan semua pihak yang berwenang yang berhubungan dengan lingkungan. Desainnya simpel, halamannya sebanyak 297 halaman, dari daftar isinya kita bisa lihat kalau ini buku sangat sarat dengan kecermatan penulis, penulis pun tidak tanggung-tanggung menggunakan berbagai macam perbandingan dengan negara lainnya. Kabarnya beliau telah lama melakukan penelitian dan kajian terkait buku tersebut. Buat para mahasiswa hukum menurut saya buku ini wajib banget dibeli atau paling ga dibaca kalau sudah masuk perpustakaan yaa…
Nah sekalian saya bagikan juga daftar isi dari buku ini, bisa dilihat dan dibaca-baca sebagai bahan pertimbangan khususnya untuk para mahasiswa yang butuh banget pengetahuan mengenai Hukum Lingkungan.
Pembahasan mengenai perdata khususnya untuk masalah lingkungan sudah tentu tidak jauh dari pembahasan ganti rugi lingkungan, apa itu ganti rugi lingkungan, bisa dilihat pengertiannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tapi penulis memaparkan dari dasarnya secara jelas, mengenai perbedaan pertanggungjawaban dalam perdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta konsep mengenai strict liability (pertanggungjawaban mutlak).
Dapat saya katakan konsep strict liability sendiri di Indonesia masih belum banyak diterapkan dalam penegakan hukum lingkungan, kendalanya dari berbagai sisi baik dari lawyer yang mengajukan gugatan terkadang dalam surat gugatannya masih mencampuradukkan antara PMH dengan strict liabilty padahal dijelaskan dalam buku ini hal tersebut menjadi bagian yang sama sekali berbeda, termasuk menurut saya pribadi, pengetahuan para penegak hukum seperti hakim yang juga belum secara tegas menerapkannya dalam putusan pengadilan.
Mengenai penghitungan kerugian lingkungan turut menjadi bahasan di buku ini, meskipun untuk materi penghitungan tersebut menurut saya masih belum spesifik, namun cukup untuk menjadi bahan pengetahuan tambahan yang mumpuni bagi yang berkecimpung di bidang hukum.
Ada Bab yang menarik perhatian saya, yaitu Bab mengenai Pembelaan (Defenses) Dalam Kasus Perdata, dalam Bab tersebut dibahas kecenderungan yang selalu sering terjadi bahwa terkadang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diakibatkan karena bencana alam. Tentu saja ini menjadi daya tarik juga menurut saya, karena secara tegas beliau memaparkan bahwa dalih bencana alam tidak dapat dijadikan senjata untuk lepas dari kewajiban para perusak alam untuk memulihkan keadaan meskipun tidak seperti semula.
Oke, sekian ulasan singkat saya tentang Buku ini, semoga bermanfaat bagi yang sedang mencari referensi buku Hukum Lingkungan, salaamm hijaauuu….