Perlindungan Konsumen dan Cara Menggugat Pelaku Usaha Yang Melanggar Hak Konsumen

Acapkali kita mendengar tentang perlindungan konsumen, misalnya ketika produsen melakukan tipu muslihat dalam menjual barangnya, pemalsuan produk atau isi produk dan sebagainya. Sehingga konsumen sebagai pemakai atau penikmat obyek atau suatu benda merasa dirugikan dan dilanggar hak-haknya. Hal tersebut dapat dikategorikan sengketa konsumen.
Sengketa konsumen merupakan sengketa yang antara konsumen dengan pihak produsen atau pihak lain yang terkait pelanggaran hak-hak konsumen. Adapun hak-hak konsumen dapat kita lihat dan baca di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disana juga diatur mengenai gugatan yang dapat diajukan dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen.
Lingkup gugatan konsumen yaitu semua segi hukum, ada keperdataan, pidana ataupun tata usaha negara. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 menyatakan bahwa sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang atau memanfaatkan jasa.
Untuk itulah sengketa konsumen memiliki ciri-ciri apabila terpenuhi unsur adanya sengketa, pelaku usaha, konsumen dan adanya kerugian pihak konsumen. Ini syarat mutlak perlindungan konsumen.
Hukum Perlindungan Konsumen dalam Undang-Undang
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menyebutkan bahwa hak konsumen diantaranya:
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- dan sebagainya.
Kewajiban bagi pelaku usaha sesuai Pasal 7 UUPK diantaranya:
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian;
- dan sebagainya.
Pasal 8 UUPK juga menyatakan bahwa perundang-undangan melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Untuk itu, ketidaksesuaian antara spesifikasi barang yang kita terima dengan barang yang tertera dalam iklan/foto penawaran barang tersebut merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.
Kewajiban Produsen Apabila Melakukan Pelanggaran Hak Konsumen
Sesuai Pasal 4 huruf h UUPK konsumen yang dilanggar hak-haknya berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sedangkan, produsen atau pelaku usaha itu berdasarkan Pasal 7 huruf g UUPK berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, yang berbunyi:
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).”
Pengertian Konsumen
Konsumen berasal dari bahasa asing (Inggris) yaitu consumer, pengertiannya secara harfiah diartikan sebagai “seorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu”, atau “sesuatu atau seseorag yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”, ada jasa yang mengartikan “setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”
Bagaimana Penyelesaian Sengketa Konsumen Yang Diatur di Indonesia
Sudah tahu kah kalian bahwa saat hak-hak kita sebagai konsumen dilanggar oleh pelaku usaha dapat melakukan gugatan. Apabila konsumen atau kita merasa dirugikan, dapat menggugat pelaku usaha melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 45 UUPK.
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dilakukan guna mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi, atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak terjadi lagi atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen. Konsumen yang merasa menderita akibat adanya tindakan dari pelaku usaha melapor ke lembaga sosial.
Lembaga yang menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yaitu badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen di luar pengadilan.
Lembaga ini berdasarkan Pasal 52 UUPK memiliki kewenangan untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Sangat penting untuk diketahui, bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak dapat menghilangkan tanggung jawab pidana dari pelaku usaha apabila memang terbukti ada unsur tindak pidana.
Gugatan Konsumen
Selain cara atau metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan, konsumen juga dapat menempuh jalur pengadilan apabila skema penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berhasil dilakukan.
Gugatan terhadap sengketa konsumen berdasarkan Pasal 46 UUPK dapat dilakukan oleh beberapa subyek, diantaranya sebagai berikut:
- Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
- Kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
- Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat,
- Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban.
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya; dan
Ada 2 (Dua) Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen
Berikut ini ada 2 alur atau proses yang harus dilalui apabila konsumen ingin menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha, sebagai berikut:
Penyelesaian Sengketa Konsumen di luar pengadilan, dengan cara membuat pengaduan atau gugatan atas kerugian yang diterima, dialami, dirasakan yang telah dilakukan oleh pelaku usaha ke Lembaga Perlindungan Konsumen BPSK atau LPKSM. Berdasarkan pengaduan yang diterima tersebut BPSK berkewajiban untuk mengeluarkan putusan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.
Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui pengadilan, merupakan proses konsumen yang merasa dirugikan melapor kepada pihak yang berwajib yaitu kepada polisi untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses penyelesaian sengketa di pengadilan pada umumnya. Penyelesaian melalui jalur ini mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku di Indonesia.
Terhadap penyelesaian sengketa konsumen tersebut, pelaku usaha yang terbukti melakukan kesalahan atau bersalah dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Penutup
Jadilah konsumen cerdas dan mampu menganalisa sekaligus berhati-hati terhadap produk apapun yang kita beli. Dampak dari produk yang tidak aman dan merugikan konsumen tidak hanya pada kerugian materi saja melainkan juga bahaya kesehatan.
Semoga tulisan ini sedikit memberikan gambaran kepada kita betapa pentingnya hak-hak konsumen dalam setiap transaksi jual beli.
Salam.
Terima kasih pencerahannya kakak😍