Hujan di Jendela

Melindungi Hutan Menjaga Kehidupan 

Melindungi Hutan Menjaga Kehidupan

“Satu per satu ekskavator menjelajah rimba, tanah bergetar sisa pohon bertumbangan.

Seekor Rangkong Gading terbang tanpa arah, kemudian menukik tajam melewati cabang akasia.

Tuk…tii pup…pekiknya geram!

***

Arang hitam sisa api kemarin belum juga padam. Masih terlihat jelas pohon separuh sisa lahapan si jago merah. Makhluk berkepala hitam dan mesin baja sudah merangsek, kembali masuk merampas sisa tempat tinggal sekawanan Bekantan. Matanya nanar menatap tajam.”

Hutan adalah kehidupan. Melindungi hutan sama dengan menjaga sumber kehidupan. Kehidupan di bumi saling kait mengait. Berpilin-pilin bagai kelindan. Manusia membutuhkan manusia lainnya. Manusia juga membutuhkan alam dan lingkungan. Alam dan lingkungan yang ada di hutan menjadi sumber kehidupan penting bagi manusia.

Selain sebagai sumber pangan dan papan, hutan merupakan sumber pengobatan tradisional sebelum ditemukannya obat-obatan dalam berbagai bentuk seperti kapsul, tablet, cair dan sebagainya–yang juga berasal dari tumbuhan di hutan.

Hutan memberikan udara bersih dan sehat bagi manusia, hutan juga membuat suhu bumi sejuk meski matahari sedang terik. Belum selesai sampai disitu, hutan menyimpan kandungan mineral yang sangat banyak, keanekaragaman hayati dan sumber daya alam lainnya.

Pertambahan jumlah manusia dengan luas areal hutan memang tidak akan pernah berbanding lurus. Bertambahnya manusia tentu akan meningkatkan demand pada kesejahteraan hidup. Tolak ukur kesejahteraan masyarakat terkadang dijadikan alasan pembenar pembukaan lahan baru dibidang kehutanan. Alhasil, areal hutan berkurang.

Dengan konsep pembangunan demi kesejahteraan, manusia merangsek menerobos hutan dengan berbagai bentuk perizinan dan pengelolaan hutan. Bukan hanya ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati yang hilang, keragamannya pun berubah. Hutan menjadi onggokan pohon-pohon monokultur tanpa ragam. Hutan sebagai sumber kehidupan semakin berkurang.

Kalau sumber kehidupan tak dilindungi, bagaimana kehidupan anak cucu kita nanti?

Permasalahan Perlindungan Hutan Indonesia

Melindungi Hutan Menjaga Kehidupan

Sumber: Felix Aglen Ndaru Prasetya – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (tetap berlaku sepanjang tidak dihapus atau diganti dalam Undang-Undang Cipta Kerja), menyatakan bahwa:

hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.”

Maknanya hutan merupakan satu kesatuan ekosistem yang berbeda-beda, keanekaragaman hayati yang kaya, serta sekumpulan pohon-pohon beragam yang tak semua sama.

Sekumpulan pepohonan yang homogen tak dapat lagi disebut hutan. Fungsi dan manfaatnya pun berbeda. Sehingga tak jarang, berakibat pada permasalahan dalam pengelolaannya. Di bawah ini merupakan contoh permasalahan hutan.

Contoh Kejahatan di Bidang Kehutanan

Permasalahan hutan antara lain, pembalakan liar, penjualan satwa yang dilindungi, penggundulan hutan, kebakaran hutan atau lahan dan sebagainya.

Untuk kebakaran hutan itu sendiri ada berbagai modus operandi yang dimainkan oleh investor atau pelaku usaha yang “nakal”.

Salah satu contoh sederhananya seperti ini, apabila investor dibidang perkebunan hendak menambah income dengan membuka lahan, Investor “nakal” akan memutar otak bagaimana membuka lahan dengan prinsip ekonomi, yaitu dengan biaya serendah-rendahnya untuk mendapatkan untung setinggi-tingginya.

Salah satu bentuk pembukaan lahan yang hemat “dikantong”, cepat dan efisien yaitu dibakar (berdasarkan wawancara penulis dengan Profesor Bambang Hero Saharjo, Guru Besar sekaligus ahli kerusakan dan kebakaran hutan dari Institut Pertanian Bogor pada 23 April 2019).

Sebab dengan membakar, biaya membuka lahan menjadi jauh lebih ringan. Alih-alih mendapat untung besar dan menghemat biaya, investor atau pelaku usaha justru harus berhadapan dengan penegakan hukum karena kebakaran.

Membuka lahan dengan cara membakar menjadi salah satu larangan tegas di dalam peraturan perundang-undangan. Sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi administratif, perdata bahkan sanksi pidana.

Kerusakan hutan akibat kebakaran inilah sebagai salah satu sebab mengapa perlindungan hutan Indonesia sudah menjadi kewajiban semua pihak. Pemerintah, stakeholder, dan masyarakat wajib bahu-membahu melindungi sumber kehidupannya. Melindungi hutannya. Bukan hanya untuk kita saja, melainkan juga untuk generasi berikutnya.

Kejahatan Hutan dan Lingkungan dalam Melindungi dan Menjaga Hutan

Sumber: Felix Aglen Ndaru Prasetya – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK

Mampukah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Melindungi Hutan Indonesia?

Salah satu wujud pemerintah melindungi hutan, pada tanggal 5 Oktober 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mensahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian pada tanggal 2 November 2020, Presiden telah menandatangani untuk kemudian resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Gejolak di masyarakat mempertanyakan tentang UUCK tersebut. Polemik dan demo mencuat. UUCK tetap tenang bersedekap.

Lahirnya UUCK diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan lebih luas bagi masyarakat. Untuk itu dibentuklah UUCK dengan konsep penyusunan Omnibus Law yang mencakup 10 (sepuluh) bidang kebijakan, yaitu:

  1. Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
  2. Ketenagakerjaan
  3. Kemudahan, Pelindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMK-M
  4. Kemudahan Berusaha
  5. Dukungan Riset dan Inovasi
  6. Pengadaan Tanah
  7. Kawasan Ekonomi
  8. Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional
  9. Pelaksanaan Administrasi Pemerintah
  10. Pengenaan Sanksi

UUCK sudah menjadi alas perlindungan hutan Indonesia. Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, nyatanya produk hukum yang keluar di masa pandemi sedang bergejolak ini telah disahkan pemerintah.

Kesan terburu-buru memang eksplisit terlihat, bahkan pembahasan detik-detik finalnya saat semua orang terlelap.

Berbagai pendapat mencuat, sebagaimana dilansir dari Kertas Kebijakan yang disampaikan para ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam Catatan Kritis Terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain sebagai berikut:

1. Kehutanan

Dibidang kehutanan para ahli hukum menyatakan bahwa UUCK dibidang kehutanan akan menimbulkan 2 (dua) permasalahan besar yaitu meninggalkan semangat resolusi konflik dan upaya konservasi sumber daya hutan.

2. Lingkungan

Catatan kritis dibidang lingkungan yang pertama, UUCK dianggap mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), yang digunakan sebagai pedoman utama dalam pemanfaatan SDA dan perlindungan lingkungan. Kedua, konsep perizinan berbasis risiko dituangkan tanpa ada perincian yang detil.

Ketiga, Perubahan definisi tanggung jawab mutlak (strict liability) untuk korporasi yang mengubah orientasi atas prinsip ini sehingga sumir perbedaannya dengan liability based on fault dan berpotensi melemahkan akses masyarakat atas keadilan.

Keempat, reduksi secara signifikan terhadap akses masyarakat untuk berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan, misalnya dalam penyusunan AMDAL.

Perlindungan hutan Indonesia kini digantungkan dalam payung hukum UUCK. Namun prinsip pengawasan masyarakat harus tetap diperkuat. Melalui organisasi masyarakat harus tetap bersama-sama saling mengawasi dan mengkritisi apabila dikemudian hari masih saja terjadi pelanggaran dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya kehutanan.

Visi Misi Pemerintah Melindungi Hutan Menjaga Kehidupan

Sumber: Felix Aglen Ndaru Prasetya – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK

Peran Pemerintah Melindungi dan Menjaga Hutan

Tak dapat dipungkiri, pemerintah memiliki amanah besar yang diemban dipundaknya. Hutan sebagai subjek hukum tak bergerak harus memiliki wakil dari makhluk yang berwujud manusia. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan menjaga lingkungan–hutan. Sebab hidup di lingkungan yang sehat merupakan salah satu hak asasi warga negara Indonesia (Pasal 28 huruf H).

Tercatat sejak kurun tahun 2015 hingga 2019 berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penegakan hukum berupa pemberian sanksi administratif terhadap kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan/atau lahan sebesar 1.210 kasus.

Perusahaan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi administrasi untuk kemudian diwajibkan melaksanakan perbaikan–jika tidak ingin sanksi dinaikkan menjadi lebih berat.

Kewajiban tersebut antara lain menghentikan kebakaran hutan dan/atau lahan di luar atau di dalam areal, melengkapi sistem pengendalian dampak kebakaran hutan dan/atau lahan seperti menara api, regu pemadam kebakaran dan sarana prasarana lainnya.

Melalui Surat Keputusan Sanksi Adminisratif tersebutlah, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berwenang sebagai wakil lingkungan menjaga dan melindungi hutan.

Kinerja Pemerintah Melindungi dan Menjaga Hutan dan Lingkungan

Sumber: Felix Aglen Ndaru Prasetya –  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK

Peran Organisasi Lingkungan Melindungi dan Menjaga Hutan

Upaya perlindungan dan pelestarian hutan tidak bisa diemban oleh pemerintah saja. semua pihak harus saling berjibaku demi terwujudnya alam lingkungan yang sehat hingga anak cucu kita.

Keberadaan organisasi lingkungan sangat besar pengaruhnya terhadap upaya perlindungan hutan Indonesia. Fungsi pengawasan yang ada pada organisasi lingkungan mampu memberikan peringatan kepada pemerintah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil hutan yang langsung diamanahkan oleh Undang-Undang.

Organisasi lingkungan ada untuk mengawasi, menganalisis, memantau perubahan lingkungan terhadap penyalahgunaan maupun degradasi. Organisasi lingkungan bisa berupa yayasan, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya.

Organisasi lingkungan memiliki program kerja yang berkaitan dengan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan dan hutan. Biasanya organisasi ini merangkul generasi muda melalui program kerja nyata.

Salah satunya golongan hutan. Golongan hutan merupakan gabungan berbagai organisasi masyarakat bidang lingkungan yang mengajak anak-anak muda Indonesia untuk bangga pada hutannya. Serta mengkampanyekan pentingnya peran generasi muda untuk menjaga hutan.

Perkumpulan Golongan Hutan

Sumber: Website Golongan Hutan

Peran Generasi Muda

Dalam Melindungi dan Menjaga Hutan Indonesia

Generasi muda memiliki peran terhadap kemajuan bangsa. Kelak, mereka akan menjadi penerus perubahan. Untuk itulah, generasi muda harus dibekali dengan pendidikan, kepekaan sosial dan rasa peduli lingkungan.

Rasa peduli lingkungan akan membuat mereka peka terhadap isu yang terjadi. Kemudian dengan semangat jiwa di usia muda, mereka turut andil sesuai perannya demi kemajuan bangsa.

Banyak hal dapat dilakukan generasi muda untuk membuat Indonesia lebih baik. Berikut beberapa peran generasi muda dalam hal melindungi dan menjaga hutan Indonesia, antara lain:

Kampanye Digital

Peran media digital sangat besar pengaruhnya di masa kini. Jika dulu berita dan informasi didapat melalui koran, kini hampir semua berita dan informasi beralih ke media digital.

Generasi muda merupakan sasaran pengguna digital yang massive. Tak jarang mereka sering turut serta dalam kampanye digital melindungi dan menjaga hutan.

Mengingat makin besarnya pengaruh media digital, generasi muda diharapkan mampu menyampaikan pesan kebaikan bahwa hutan harus dilestarikan melalui kampanye digital tersebut.

[dsm_lottie lottie_url=”https://www.hujandijendela.com/wp-content/uploads/2020/11/34766-modern-technologies.json” _builder_version=”4.6.6″ _module_preset=”default” custom_margin=”-18px||-39px|||” custom_padding=”0px||0px|||”][/dsm_lottie]

Gaul Green

Pergaulan generasi muda sangat adaptif pada hal-hal yang baru. Gairah muda biasanya membawa generasi mereka menjadi lebih agresif.

Hal itu akan berdampak positif dengan mengajak mereka lebih peka dengan lingkungan.

Bergaul dengan gaya go green contohnya membawa botol minum/sedotan/wadah sendiri ketika berkumpul bersama teman-teman, mengurangi pemakaian tissue dan sebagainya.

Menjadi Bagian dari Organisasi Lingkungan

Turut serta dalam kegiatan atau organisasi lingkungan akan memberikan pengalaman berharga.

Bukan hanya bagi diri sendiri tapi juga berpengaruh pada alam dan lingkungannya.

Dengan masuk ke dalam organisasi lingkungan, generasi muda akan mengejawantahkan mimpi secara nyata melalui program-program yang ada.

[dsm_lottie lottie_url=”https://www.hujandijendela.com/wp-content/uploads/2020/11/38729-seedling.json” _builder_version=”4.6.6″ _module_preset=”default” custom_margin=”-45px|||||” custom_padding=”0px|||||”][/dsm_lottie]

Menanam Pohon

Menanam menjadi kegemaran baru di masa pandemi. Agaknya kegiatan ini pun sangat bermanfaat bagi manusia.

Kampanye kaum millenial yang kini gemar menanam dapat memberikan contoh positif bagi generasi muda. Menanam di rumahmu sendiri akan memberikan udara yang sejuk dan segar bagi penghuni rumah.

Menanam pohon artinya menanam kehidupan, kelak anak cucu kita akan menikmati juga apa yang kita tanam.

 

Karakter Pemimpin Yang Dibutuhkan Hutan Indonesia

 

Generasi muda akan menjadi pemimpin masa depan. Regenerasi ini harus dipersiapkan sedari dini. Sebab tantangan di depan semakin kompleks dan penuh dengan kejutan. Untuk itulah kaderisasi generasi muda menjadi pemimpin yang memiliki integritas dan pro lingkungan sangat penting.

Pemimpin yang menjadi dambaan bagi yang dipimpin tentu pemimpin yang bisa memberikan teladan yang baik. Pemimpin tersebut dapat mencontohkan tingkah laku dan perbuatan hingga dapat digugu dan ditiru oleh masyarakat yang dipimpinnya.

Pemimpin Indonesia beberapa tahun ke depan akan dibekali dengan segudang pekerjaan rumah tangga yang pelik. Belum lagi selesai program mengentaskan buta huruf dan kemiskinan, kita akan dibuat berjingkat cepat menyelesaikan permasalahan dan perlindungan hutan.

“Leadership and learning are indispensable to each other.”

Indonesia sedang rindu sosok pemimpin yang memperlihatkan bukti kesungguhannya dalam melindungi hutan tropis Indonesia. Hutan dan segala Sumber Daya Alam serta keanekaragaman hayati di dalamnya semakin berkurang–hilang. Namun, optimisme tak boleh sirna. Semangat melindungi hutan yang tersisa harus tetap membara.

Berikut beberapa jenis karakter pemimpin dambaan hutan Indonesia:

Integritas

Pemimpin Indonesia harus memiliki integritas. Integritas ini mencakup banyak hal didalamnya seperti kewibawaan, kejujuran, komitmen, teguh dalam mengemban amanah yang dibebankan kepadanya. Integritas ini sangat diperlukan sebab melindungi hutan harus memiliki komitmen yang kuat.

Visioner

Seorang pemimpin harus memiliki wawasan ke depan, ia mampu melihat dan membayangkan apa yang terjadi di masa depan sehingga mempersiapkan bekal. Permasalahan hutan semakin kompleks, pemimpin yang memiliki karakter visioner akan mampu melihat jauh ke depan terkait isu lingkungan.

Proaktif

Seorang pemimpin tidak boleh bersifat pasif. Sebab tampuk pimpinan membutuhkan peran aktif dirinya dalam menjalankan amanah. Sikap proaktif ini menjadi bukti dari setiap tindakannya menjalankan program nyata bagi banyak orang. Pemimpin yang dirindu oleh hutan adalah pemimpin yang selalu berjuang dan aktif untuk melihat secara nyata permasalahan hutan dan lingkungan.

Teladan

Seorang pemimpin haruslah menjadi teladan bagi semua orang yang dipimpinnya. Ini memang tidak mudah, namun seorang pemimpin harus mampu memberikan contoh kebaikan bagi setiap orang sehingga ia akan menginspirasi banyak orang.

Andai Aku jadi Pemimpin, Apa Yang Aku Lakukan Untuk Indonesia ?

Manusia diciptakan sebagai pemimpin. Pemimpin bagi dirinya sendiri dan atau bagi orang lain. Maka itu manusia disebut sebagai khalifah. Setiap pemimpin tentu akan dimintakan pertanggungjawaban.

Menjadi pemimpin dalam era masa kini tentu tidak mudah. Banyak pekerjaan besar menanti diselesaikan. Kendala dan masalah–meski pasti terpecah–tentu tak bisa dibilang mudah.

Indonesia merupakan negara dengan sistem rule of law. Andai aku menjadi pemimpin, langkah pertama yang aku lakukan tentulah membuat payung hukum bagi perlindungan hutan Indonesia. Sebab tanpa payung hukum yang tegas dan jelas mustahil perlindungan hutan Indonesia akan memberikan dampak signifikan.

Kedua, menemukan sistem pendidikan berkualitas, sesuai dan merata bagi anak bangsa. Mengurangi disparitas (kesenjangan) penerimaan sistem pendidikan dari hulu hingga hilir. Sebab sentralisasi pendidikan masih kental di Indonesia.

Pendidikan merupakan bekal yang tak lekang oleh zaman, pendidikan mampu merubah peradaban bangsa. 

Ketiga, jika aku jadi pemimpin, kampanye peduli lingkungan akan ku mulai dari keluarga. Aku akan membekali para perempuan yaitu para ibu agar mendapatkan pengetahuan mumpuni tentang bagaimana pentingnya menjaga lingkungan mulai dari dalam rumah.

Jika aku jadi pemimpin Lomba Golongan

Perempuan dibalik kelembutannya, menyimpan kekuatan dan pengaruh besar dalam keluarga. Bukan hanya melahirkan penerus, seorang ibu (selayaknya) selalu menjadi idola dan teladan bagi anak-anaknya. Contoh nyata, kita belajar membuang sampah di tempat sampah pastilah dari ibu.

Dengan demikian, merangkul perempuan dalam kampanye lingkungan akan menciptakan generasi muda yang  memiliki integritas termasuk dibidang pemahaman dan kepekaan pentingnya menjaga lingkungan dan hutan.

Hutan diibaratkan seorang ibu yang selalu memberi kebaikan pada anaknya. Selayaknya seorang ibu, hutan selalu memberi manusia segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, ia tak pernah pamrih atau meminta. Meski ibu pun bisa murka.

Selain kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di dalamnya, hutan memberi udara sehat, hutan mengirimkan nyanyian rimba yang syahdu, hutan memberikan suara gemericik air sungai dan air terjun yang menenangkan.

Perlindungan hutan Indonesia bukan hanya perkara wewenang pemerintah saja. Aku, kamu, dan kita semua memiliki tanggung jawab yang sama.

Jangan tunggu anak cucu kita hanya mendengar dongeng tentang indahnya alam Indonesia, jangan tunggu hutan Indonesia hanya bisa dilihat dari foto-foto indah yang tak lagi nyata.

Bergerak mulai dari sekarang, lakukan yang kita bisa atau hutan hanya tinggal cerita. Yuk, lindungi hutan jaga kehidupan!

Hutannya diratakan mesin baja berwarna kelam. Atas nama pembangunan dan kesejahteraan. Reboisasi hanya tinggal slogan dan janji dalam mimpi. Keserakahan mengikis nilai kemanusiaan dan kearifan lokal. Hutan diganti sekumpulan pohon monokultur tanpa ragam.
Rangkong Gading masih berputar-putar. Tak tahu arah pulang. Lubang yang selama ini menjadi tempatnya pulang. Tak bersisa tinggal separuh. Penghuni hutan sedih. Rindu jagat senyap. Rindu hutan rimba. Seperti dulu kala.”
Borneo, 6 Juli 2019 (Puisi “Rindu Jagat Senyap” oleh Lidia Hayaty)

Disclaimer

Artikel ini diikutsertakan dalam I Love Indonesia Blog Competition Tahun 2020 dengan Tema: “Seandainya Aku Menjadi Pemimpin, Apa Yang Akan Aku Lakukan Untuk Indonesia?” Periode 1-30 November 2020, yang diselenggarakan oleh Golongan Hutan dan Blogger Perempuan Network.

Tentu artikel ini masih teramat jauh dari sempurna. Penelitian dan kajian mendalam sangat diperlukan, yang kesemuanya itu tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Beberapa foto merupakan dokumentasi pribadi penulis. Gambar dan ilustrasi diolah penulis dan dicantumkan sumbernya.

#Kabarhutanku #GolonganHutan #GolHutXBPN #BlogCompetitionSeries

Sehat dan bahagia selalu – Wassalam

Referensi

golonganhutan.id 2020. 

Kertas Kebijakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada “Catatan Kritis Terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2020.